Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel menanggapi kasus dugaan kekerasan yang dilakukan konsulen terhadap peserta PPDS Unsri yang tengah viral saat ini.
Ketua IDI Sumsel, dr Abla Ghani mengatakan kekerasan pada PPDS Unsri di RSMH harusnya diusut oleh pihak rumah sakit bersama-sama Fakultas Kedokteran Unsri.
“Saya kira kasus ini masih dalam proses investigasi,” katanya, Selasa (22/4/2025)
Abla menerangkan pembinaan dan pengawasan dokter sejak UU 17/2023 diterbitkan sudah diambil alih Kemenkes, artinya pemberian rekomendasi dokter tidak ada lagi di IDI.
“IDI tetap memberikan pembelaan pada anggota,” jelasnya.
Menurutnya, IDI membina anggotanya untuk bekerja sesuai kompetensi dengan menjunjung tinggi etika kedokteran sesuai dengan yang dilafaskan pada sumpah dokter.
“Keduanya adalah anggota IDI, mudah-mudahan RSMH, FK Unsri mendapatkan jalan yang terbaik untuk keduanya,” harapnya.
Ditambahkan Abla, IDI siap menjadi media dalam menyelesaikan masalah tersebut, karena peristiwa tersebut masih dalam ranah pendidikan PPDS.
“IDI siap menjadi media untuk menyelesaikan masalah yang tengah viral ini. Kami berharap masalah ini mendapatkan jalan terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI buka suara terkait peristiwa kekerasan terhadap peserta PPDS Unsri tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman membenarkan laporan itu.
Pihaknya disebut sudah menerima laporan terkait dan masih mendalami kemungkinan korban dan pelaku.
“Kami sudah menerima bahwa betul laporannya di sana. Untuk selanjutnya kami masih mendalami kasus ini, kita pastikan dulu pelaku dan korbannya,” kata dia saat ditemui infocom di kawasan Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
“Benar laporannya di RSUP Muhammad Hoesin Palembang,” lanjutnya.
Bila terbukti demikian, lanjut Aji, ada kemungkinan penangguhan surat tanda registrasi (STR) dokter juga diberlakukan, seperti yang sudah diterapkan pada kasus kekerasan seks sebelumnya.
“Kronologi masih kita cari tahu, tapi baru dapat informasi demikian (menendang testis sampai berdarah), nanti untuk sanksi kita tunggu kepolisian,” lanjut dia.
“Sanksi bisa juga berupa penon-aktifan sementara STR,” pungkasnya.