Hukum Menyimpan Daging Kurban 3-4 Hari, Boleh atau Tidak?

Posted on

Momen Idul Adha umat Islam menyembelih kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sejumlah orang memilih menyimpan daging kurban karena belum ingin mengolahnya.

Muncul pertanyaan mengenai kebolehan menyimpan daging kurban selama tiga hingga empat hari. Mengingat waktu penyembelihan kurban dilakukan selama hari Tasyirk yang terakhir yakni tanggal 13 Dzulhijjah.

Lalu, bagaimana jika ada yang menyimpan daging kurban selama lebih dari hari Tasyrik? Apa hukum yang berlaku? Dapatkan jawabannya dalam penjelasan di bawah ini.

Dikutip buku Tuntunan Berkubar dan Menyembelih Hewan ditulis Ali Ghufron, hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunnah. Tiga imam, yakni Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali menegaskan kesunnahan berkurban.

Kewajiban berkurban berlaku kepada orang yang mampu dari segi harta. Penyembelihan kurban dilakukan sejak Idul Adha hingga hari Tasyrik. Setelah itu, kesunnahan untuk berkurban tidak ada.

Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging kurban dalam kurun waktu melebihi hari Tasyrik. Sebagaimana dikutip buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk semua Permasalahan dalam Keseharian karya Shohibul Ulum.

Perbedaan ini muncul karena terdapat hadis sahih yang melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Berikut penjelasan dari masing-masing pendapat.

Pendapat pertama ini membolehkan menyimpan bahkan mengawetkan daging kurban lebih lama. Karena, hadis yang melarang telah dihapus hukumnya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam mazhab, dan lainnya.

Mereka melandasi pendapat tersebut dengan beberapa hadis, salah satunya dari Salamah bin Al-Akwa. Ia berkata, Nabi SAW bersabda:

“Barang siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah pada pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban. Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari). Beliau bersabda, ‘(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat ini menjadi pedoman bagi kebanyakan ulama yang berdalil boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Ini termasuk pendapat jumhur atau mayoritas ulama.

Pendapat kedua melarang menyimpan dan mengawetkan daging kurban lebih dari hari Tasyrik. Ini disampaikan oleh Ali dan Ibnu Umar. Imam Syafi’i mengomentari pendapat Ali dana Al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh yang mengatakan bahwa kemungkinan Ali tidak mendengar Nabi SAW telah menghapus hukum larangan memakan daging kurban lebih dari tiga hari.

Keterangan yang sama juga terdapat di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah bahwa Ali dan Ibnu Umar mendengar hadis larangan dari Rasulullah SAW sehingga meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar.

Dari kedua pendapat ini, yang lebih kuat yakni diperbolehkan menyimpan dan mengawetkan daging kurban melebihi tiga hari Tasyrik. Semoga menjawab ya, infoers.

Hukum Berkurban dalam Islam

Hukum Menyimpan Daging Kurban

1. Pendapat yang Membolehkan

2. Pendapat yang Melarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *