Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut insiden ambruknya Jembatan P6 Lalan di Muba dan Air Lawai di Lahat, menjadi puncak pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.
Mereka diminta memakai jalan khusus yang dibangun bersama oleh perusahaan pertambangan. Kebijakan itu disebut Deru bukan keputusan mendadak, melainkan melalui proses pertimbangan panjang.
“Kita tidak bisa terus menunggu kajian, FGD, dan rapat tanpa ujung, sementara keselamatan masyarakat terancam,” ujar Deru saat Groundbreaking Underpass PT Mustika Indah Permai (MIP) di Desa Merapi, Lahat, Jumat (16/1/2026).
Dia menilai, eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana seiring kemajuan masyarakat yang semakin sadar akan haknya. Keselamatan berlalu lintas dan kualitas lingkungan tidak boleh dikorbankan.
Pemprov Sumsel juga tetap mencari solusi agar tidak terjadi pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan selama masa transisi kebijakan.
Sebagai solusi konkret, pembangunan underpass ini mendapat respons positif dan diharapkan menjadi pemantik bagi perusahaan tambang lainnya. Dengan selesainya underpass, arus angkutan batubara dan lalu lintas masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan.
“Pembangunan ini membutuhkan waktu hampir satu tahun. Saya minta dukungan semua pihak, mulai dari BBPJN, Dinas Bina Marga, hingga instansi terkait di kabupaten untuk terus memantau progres dan kondisi lalu lintas harian,” ujarnya.
Herman Deru menjelaskan, sejak penerapan Pergub 74/2018, PT KAI mencatat peningkatan pendapatan hingga 70 persen. Ke depan, melalui skema kerja sama perusahaan tambang pengguna jasa kereta api, akan dibangun 4 flyover dengan nilai investasi sekitar Rp1 triliun. Ditegaskan jika pembangunannya bersifat wajib, bukan anjuran.
“Mari kita dukung aksi baik ini agar selesai tepat waktu, konstruksinya aman, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Wakil Bupati Lahat, Widyaningsih mengapresiasi langkah cepat pembangunan underpass yang kini tinggal menunggu persetujuan kementerian.
Menurutnya, pembangunan tersebut menjawab keresahan masyarakat, khususnya terkait isu sosial dan lingkungan. Dia juga mendukung kebijakan larangan truk batubara melintas di jalan umum pada 1 Januari 2026.







