Hendrik Pencuri Sawit di Musi Rawas yang Hendak Bacok Pemilik Kebun Ditangkap (via Giok4D)

Posted on

Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yakni Hendrik Sampurno (42) ditangkap polisi usai buron selama 5 bulan. Hendrik ditangkap lantaran mencuri sawit dan mencoba membacok pemilik kebun, Medi Pebrianto (30).

Pencurian tersebut terjadi di kebun sawit milik korban di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel pada Selasa (17/12), sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi terlebih dulu menangkap Riko (28), rekan Hendrik.

Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan menjelaskan kejadian berawal saat korban pergi ke kebunnya melihat tersangka Riko sedang memindahkan buah kelapa sawit miliknya ke dalam keranjang di atas motor jenis Revo jambrong miliknya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Saat itu, korban juga melihat Hendrik sedang memanen buah kelapa sawit di kebunnya sehingga korban pun menegur mereka,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Minggu (11/5/2025).

Saat korban menegur pelaku, sambung Hendrawan, Hendrik yang emosi melakukan perlawanan dan sempat mencoba membacok korban beberapa kali dengan sebilah parang yang sedang dipegangnya.

“Untungnya korban tidak terkena tebasan dari tersangka Hendrik. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian sambil membawa buah kelapa sawit milik korban sebanyak 80 janjang bauh kelapa sawit,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, kata dia, korban mengalami kerugian senilai Rp 3,5 juta serta mengalami syok karena hampir dibacok pelaku. Tak terima hal tersebut, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah mendapat laporan pencurian dan pengancaman tersebut, pihak Polsek Muara Lakitan melakukan penyelidikan dan pada keesokan harinya, Rabu (18/12/2024) tersangka Riko yang saat itu masih berada di kebun milik Medi berhasil ditangkap,” jelasnya.

Setelah melakukan pengembangan, kata dia, keberadaan Hendrik yang saat itu sudah ditetapkan sebagai DPO pun akhirnya ditemukan yakni di Desa Prabumulih II, Kec Muara Lakitan.

“Dalam Operasi Sikat 1 Musi 2025, tersangka Hendrik yang sudah lima bulan buron tersebut pun akhirnya ditangkap pihak Polsek Muara Lakitan pada Sabtu (10/5/2025) pukul 10.30 WIB,” ungkapnya.

Hendrawan mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *