Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Handika Hatami (29) ditangkap polisi saat hendak mengantar paket narkoba. Sebelum ditangkap, ia berpura-pura hendak potong rambut sembari menunggu pembeli narkoba tersebut.
Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan saat itu pihaknya sedang melakukan patroli malam. Kemudian polisi melihat seseorang yang mencurigakan di depan pangkas rambut.
“Melihat gelagat orang tersebut yang mencurigakan, anggota pun mendatanginya yang saat itu berada di depan pangkas rambut. Namun tiba-tiba orang tersebut membuang sebuah paket dan kabur menggunakan motornya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (18/11/2025).
Melihat orang tersebut kabur, kata Romi, anggota langsung melakukan pengejaran terhadapnya. Setelah terjadi aksi saling kejar menggunakan motor, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Saat paket yang dibuang tersebut dicek, ternyata isinya narkoba jenis sabu dengan berat brutto 5,12 gram yang rencananya akan dijual olehnya,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut dapatkannya dari temannya berinisial R dan dia diminta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke seseorang di lokasi tersebut sehingga ia berpura-pura hendak potong rambut.
“Ia juga dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu oleh temannya tersebut. Dikarenakan ia memang pemakai dan sudah sering melakukan transaksi narkoba, akhirnya ia pun setuju menjadi kurir narkoba,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lubuklinggau dan dilakukan gelar perkara, akhirnya Handika ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
