Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino, Kemas Haji Abdul Halim atau dikenal sebagai Haji Alim, meninggal dunia. Dengan meninggalnya Haji Ali, perkara pidananya ditutup.
Diketahui, Haji Alim meninggal setelah menjalani perawatan di Ruma Sakit Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/1/2026), pukul 14.25 WIB. Dia meninggal diusia 88 tahun.
Kejati Sumatera Selatan Ketut Sumedana turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa Haji Alim.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujarnya, Kamis.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.
“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Kejati Sumsel memastikan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara tetap akan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme perdata.
“Untuk kerugian negara, nantinya penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun hal ini akan dipelajari terlebih dahulu karena saat ini masih dalam suasana duka,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Haji Abdul Halim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat HGU yang berkaitan dengan lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dengan meninggalnya terdakwa, penanganan perkara kini beralih pada kajian hukum lanjutan terkait aspek keperdataan guna memastikan kepentingan negara tetap terlindungi.







