Kemas Haji Abdul Halim atau yang dikenal dengan nama Haji Alim terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino meninggal dunia. Keluarga meminta doa untuk almarhum sebelum pemakaman.
Haji Alim meninggal setelah menjalani perawatan di RS Siti Fatimah, Palembang, Kamis (22/1/2026) pukul 14.25 WIB saat menjalani perawatan medis di rumah sakit Siti Fatimah di Palembang. Dia meninggal pada usia 88 tahun.
Pantauan infoSumbagsel di rumah duka yang berada di Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Jenazah Haji Alim tiba di rumah duka sekitar pukul 15.30 WIB, dan langsung disambut oleh pihak keluarga.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Tampak keluarga, kerabat dekat maupun takziah sudah mulai berdatangan ke rumah duka untuk mendoakan. Terlihat juga sejumlah para pejabat juga tiba rumah duka seperti Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Anak Haji Alim, Kemas Haji M Umar Halim mengatakan almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Siti Fatimah. Dia meminta doa kepada seluruh masyarakat untuk mendoakan kepulangan almarhum.
“Kami minta ke semua masyarakat mengikhlaskan kepulangan Haji Alim, dan semoga diampuni semua dosa dosanya,” katanya, saat diwawancarai di kediamannya, Kamis.
Umar mengatakan, nantinya almarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga yang berada di belakang lingkungan rumahnya.
Sebelum dimakamkan, sambung Umar, almarhum akan salatkan terlebih dahulu di Masjid Agung Palembang.
“Iya besok (Jumat) akan dimakamkan di pemakaman keluarga. Besok akan disalatkan di Masjid Agung Palembang. Pemakaman rencana sudah sholat Jumat,” ujarnya.
