Gusmadi Wiranata Menembak Ibu Kandungnya dengan Senpira Milik Ayah

Posted on

Gusmadi Wiranata (22) yang menembak ibu kandungnya, Hely Febriyanti (50) di OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditangkap polisi. Dia menembak sang ibu dengan senjata api rakitan (senpira) milik almarhum ayahnya.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya. Dia menjelaskan dalam kasus penembakan yang terjadi pada Kamis (24/4) pukul 13.30 WIB di rumah korban di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur itu tak hanya diamankan tersangka saja, melainkan juga barang bukti. Termasuk satu senpira jenis Revolver.

Berjalannya penyelidikan, senpira tersebut didapat tersangka dari peninggalan almarhum ayahnya. Gusmadi menembak ibu kandungnya hingga mengalami luka tembak di paha kanan. Nyawa korban pun tak berhasil diselamatkan karena kondisinya kritis usai penembakan terjadi.

“Ya, dari penyidikan yang dilakukan anggota Polres OKU Timur, senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka untuk menembak ibunya, peninggalan almarhum ayahnya,” kata Nandang Mukmin, Jumat (25/4/2025).

Nandang mengungkapkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan Jenis Revolver berwarna Silver bergagang kayu warna coklat, dan lima butir amunisi aktif pin 9 dan satu butir selongsong pin 9 sudah disita.

“Barang bukti satu pucuk senjata api rakitan Jenis Revolver berwarna Silver bergagang kayu warna coklat, sudah kita amankan,” ungkapnya.

Nandang menambahkan tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 338 dan 340 KUHP. Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

“Kita tetapkan pasal berlapis Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *