Oknum guru olahrga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AY (37) yang mencabuli belasan siswinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016.
“Tersangka dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya, Senin (26/5/2025).
Untuk saat ini, kata Kurniawan, baru ada satu korban yang membuat laporan resmi dalam kasus pencabulan tersebut yakni A (17) yang dilecehkan di ruang olahraga SMKN 1 Lubuklinggau pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dalam kasus ini sudah ada satu korban yang membuat laporan resmi sehingga unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Kurniawan menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu jika ada korban lainnya.
“Saat ini masih kita lakukan pendalaman dalam kasus ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa dan siswi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar aksi demo di sekolah. Aksi dilakukan karena pihak sekolah tidak merespons laporan pelajar dimana ada sekitar 15 siswi yang menjadi korban pencabulan dilakukan salah satu guru di sekolah tersebut.
Adapun guru yang melakukan pencabulan itu yakni oknum guru olahraga berinisial A. Aksi demo pelajar itu dilakukan di lingkungan SMKN 1 Lubuklinggau, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.