Polisi menetapkan seorang guru Sekolah Dasar di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Guru bernama Adi Sunandar ini menyodomi dua siswanya dari SD hingga SMP.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris dalam pers rilis yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).
“AS telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dimana korban adalah siswanya,” katanya.
Menurut Harris, penetapan status tersangka ini setelah sebelumnya pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diketahui adanya ancaman pembunuhan. Selain itu, Adi Sunandar juga mengancam akan melakukan bunuh diri.
“Iya yang bersangkutan ini ditangkap di sekolah tempat dia bekerja. Hasil keterangan AS, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban akan membunuhnya dan dirinya pun akan bunuh diri jika korban meninggalkan tersangka,” jelasnya.
Harris juga membenarkan bahwa tersangka selalu memberikan uang hingga handphone kepada korban usai dirinya melakukan perbuatan sodomi tersebut.
“Benar, korban ini di iming-imingi uang dan juga di belikan HP. Jadi usai melakukan perbuatan tersebut selalu diberikan uang,” tandasnya.
Saat ini, Adi Sunandar telah dilakukan penahanan di Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.