Dedi, yang merupakan seorang pengusaha tour and travel terkemuka di Palembang, sebelumnya telah melaporkan istrinya ke pihak kepolisian. Kuasa hukum Gusti, Septalia Furwani, mengkonfirmasi bahwa Gusti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan keterangan pada Senin (28/5/2025).
Tidak terima dengan tuduhan dan statusnya sebagai tersangka, Gusti juga melaporkan balik Dedi atas dugaan KDRT yang dialaminya. Gusti hanya menuntut keadilan dan mengaku tidak pernah menyangka bahwa perselisihan dalam rumah tangganya akan berujung pada proses hukum.
Kejadian tersebut membuat Gusti harus tinggal di rumah orangtuanya tanpa diperbolehkan membawa kedua anaknya, termasuk yang masih membutuhkan ASI. Dalam peristiwa pada 5 April 2025, Gusti dan Dedi terlibat dalam pertengkaran hebat yang mengakibatkan keduanya saling melakukan KDRT.
Meskipun belum ditahan, Gusti berharap kasus ini dapat diselesaikan secara netral oleh pihak kepolisian. Sementara kuasa hukum Dedi, Redho Junaidi, menyatakan bahwa Dedi merupakan korban dalam kasus ini dan telah mengajukan gugatan cerai.
Pertengkaran antara Dedi dan Gusti disebabkan oleh dugaan perselingkuhan antara Gusti dan sopir pribadinya. Redho meminta agar polisi segera menahan Gusti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara menanggapi laporan Gusti terhadap Dedi, Redho meminta bukti autentik dari tuduhan tersebut.