Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi dan Sekitar, Berikut Estimasi Rinciannya!

Posted on

Masyarakat Jambi dan sekitar yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal menerima upah sesuai aturan pemerintah. Sudahkah mengecek rincian gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi?

Pemerintah menetapkan aturan gaji PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengadaan jabatan ini dilaksanakan dalam rangka beberapa hal yakni:

Masyarakat Jambi yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima upah atau gaji per bulan. Adapun ketentuan rinciannya sebagai berikut.

Kemenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan perihal upah untuk PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Ketentuan ini menjadi acuan bagi pegawai di Jambi yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu. Misalnya, gaji sebagai honorer atau non-ASN sebelumnya senilai Rp 1.500.000 per bulan, nominal tersebut bisa jadi akan diterima saat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Estimasi lain yakni mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di Jambi. Berdasarkan penetapan pemerintah Jambi, UMP yang berlaku yakni senilai Rp 3.234.535. Nominal ini bisa menjadi estima upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu 2025.

Untuk kabupaten/kota di Jambi memiliki penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu. Adapun untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Jambi sebagai berikut:

Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari infoEdu.

Itulah penjelasan tentang gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi lengkap dengan masa kerjanya. Semoga berguna, ya.

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu se-Indonesia

1. UMP Pulau Sulawesi

2. UMP Pulau Jawa

3. UMP Pulau Kalimantan

4. UMP Pulau Sumatera

5. UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

6. UMP Papua