Faisyal Ditangkap Polisi Usai Bayar Pakai Qris Palsu, Korban Rugi Rp 25 Juta

Posted on

Toko kelontong di Kota Pangkalpinang, menjadi korban penipuan modus pembayaran Qris palsu. Terduga pelaku berhasil ditangkap polisi bernama Faisyal Fahmi als Ican (48).

Akibat ulahnya tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. Ican ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban Sumiati (42).

“Pelapor sadar setelah mengecek bukti foto-foto pembayaran Qris di group WhatsApp (WA), yang tak masuk ke dalam rekening. Dari situlah korban curiga kemudian melapor ke kami (polisi),” kata Kapolsek Bukit Intan AKP Yosyua Surya ketika dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (31/5/2025).

Toko kelontong tersebut bernama Umi yang berada di Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui. Aksi terakhir pelaku pada Jumat (30/5) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Terduga pelaku ini telah berulang kali belanja dengan bukti Qris (palsu) di toko korban. Untuk kerugian kurang lebih mencapai Rp 25 juta,” jelasnya.

Sadar jadi korban penipuan, Sumiati bersama suaminya mengecek rekaman CCTV toko. Dalam video itu tampang Ican terekam jelas yang selama ini berbelanja menggunakan Qris ‘palsu’. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Jajaran Polresta Pangkalpinang, Mapolsek Butik Intan.

Tak butuh waktu lama jajaran Polsek Bukit Intan berhasil menangkap Ican berkat rekaman CCTV toko. Ican tak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Hasil lidik sementara dia ngakunya satu toko dan beroperasi dari 13 Mei 2025. Kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang, untuk dikembangkan,” ungkapnya.

Penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan sementara adalah handphone dan rekaman CCTV.