Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu dan Sekitar, Cek Rinciannya!

Posted on

Warga Bengkulu yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal menerima upah sesuai aturan pemerintah. Sudahkah mengecek rincian gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu dan sekitarnya?

Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersedian anggaran instansi pemerintah. Pengadaan jabatan ini dilaksanakan dalam rangka beberapa hal yakni:

Masyarakat Bengkulu yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima upah atau gaji per bulan. Adapun ketentuan rinciannya sebagai berikut.

Dalam Kemenpan RB tertulis perihal upah untuk PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Ketentuan ini menjadi acuan bagi pegawai di Bengkulu yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.

Misalnya, gaji sebagai honorer atau non-ASN sebelumnya senilai Rp 1.500.000 per bulan, nominal tersebut bisa jadi akan diterima saat menjadi PPPK Paruh Waktu. Estimasi lain yakni mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di Bengkulu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor M.632 DKKTRANS tahun 2024, UMP Bengkulu 2025 yang berlaku yakni Rp 2.670.039. Besaran tersebut menjadi acuan untuk pemberian gaji kepada pegawai PPPK Paruh Waktu.

Untuk kabupaten/kota di Bengkulu memiliki penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu. Adapun untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Bengkulu sebagai berikut:

Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari infoEdu.

Itulah penjelasan tentang gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu lengkap dengan masa kerjanya. Semoga berguna, ya.

Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu se-Bengkulu

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu se-Indonesia

1. UMP Pulau Sulawesi

2. UMP Pulau Jawa

3. UMP Pulau Kalimantan

4. UMP Pulau Sumatera

4. UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

5. UMP Papua

Dalam Kemenpan RB tertulis perihal upah untuk PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Ketentuan ini menjadi acuan bagi pegawai di Bengkulu yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.

Misalnya, gaji sebagai honorer atau non-ASN sebelumnya senilai Rp 1.500.000 per bulan, nominal tersebut bisa jadi akan diterima saat menjadi PPPK Paruh Waktu. Estimasi lain yakni mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di Bengkulu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor M.632 DKKTRANS tahun 2024, UMP Bengkulu 2025 yang berlaku yakni Rp 2.670.039. Besaran tersebut menjadi acuan untuk pemberian gaji kepada pegawai PPPK Paruh Waktu.

Untuk kabupaten/kota di Bengkulu memiliki penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu. Adapun untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Bengkulu sebagai berikut:

Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu se-Bengkulu

Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari infoEdu.

Itulah penjelasan tentang gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu lengkap dengan masa kerjanya. Semoga berguna, ya.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu se-Indonesia

1. UMP Pulau Sulawesi

2. UMP Pulau Jawa

3. UMP Pulau Kalimantan

4. UMP Pulau Sumatera

4. UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

5. UMP Papua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *