Emosi Berujung Siswa SD di Muratara Tusuk Mati Pelajar MTs Pakai Gunting

Posted on

Siswa kelas 4 sekolah dasar di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial JN (9) yang menusuk leher pelajar kelas 2 MTs, RI (13) hingga tewas sudah diamankan. Ternyata sebelum penusukan itu, keduanya sempat bertengkar hingga membuat pelaku emosi hingga berujung penusukan tersebut.

Penusukan itu terjadi di pinggir jalan dekat rumah pelaku di Dusun II, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan, Jumat (8/8/2025) pukul 12.10 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mengatakan dari informasi yang didapatkan di TKP, peristiwa tersebut berawal dari perkelahian antara korban dan pelaku yang membuat pelaku emosi. Namun, polisi masih menyelidiki penyebab perkelahian mereka.

“Untuk penyebab perkelahian itu masih didalami. Namanya anak-anak, mungkin ribut atau berkelahi seperti anak-anak pada umumnya sehingga emosi. Tapi kalau dendam itu tidak,” katanya, Sabtu (9/8/2025).

Saat terjadi perkelahian tersebut, kata dia, pelaku mengeluarkan gunting dari kantong celananya dan menusuk leher sebelah kiri korban hingga terluka parah.

“Dari hasil pemeriksaan, memang kebisaan pelaku selalu membawa gunting di kantongnya. Jadi dia bawa gunting itu bukan pas di hari kejadian, tapi sebelum kejadian juga sudah sering dibawanya,” jelasnya.

Kemudian, sambungn Nasirin, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pauh untuk mendapat pertolongan medis. Namun sekitar pukul 13.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis Puskesmas Pauh.

“Korban tewas akibat luka tusuk pada bagian leher sebelah kirinya,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, lanjutnya, korban pun langsung dibawa ke rumah duka dan akan dimakamkan di Desa Pauh pada Sabtu (9/8/2025).

Sementara pihak kepolisian beserta perangkat desa langsung menjemput pelaku dari rumahnya menuju ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan di tempat yang aman. Namun proses tetap berjalan sambil menunggu dari pihak Bapas dan Dinsos. Meskipun begitu, kita tetap menganut pengadilan anak karena pelaku berusia dibawah 12 tahun,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *