Endang Peristiwati (56), eks teller di salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya, yang ditangkap tim gabungan Kejari Lampung Tengah yang buron selama delapan tahun ternyata kerap mengganti identitasnya.
Kasi Intel Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan Endang tercatat telah mengganti identitasnya sebanyak empat kali.
“Dia mengganti identitasnya sebanyak empat kali, itu dari hasil pengakuannya saat dilakukan pemeriksaan,” katanya, Selasa (6/5/2025).
“Jadi dia ini mengaku mengganti identitas menjadi Widyastuti di Magelang. Kemudian pindah ke Wonosobo dan kembali ke Lampung di Pesawaran hingga akhirnya tertangkap di Bandar Lampung,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Lampung Tengah menangkap seorang wanita yang menjadi DPO kasus korupsi di bank BUMN cabang Bandar Jaya. DPO bernama Endang Peristiwati (56) ini melakukan korupsi saat menjabat teller bank sebesar Rp 2 miliar.
Endang ditangkap tim Kejari Lampung Tengah di rumahnya yang berada di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Dia ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam pukul 19.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Lampung Tengah Alfa Dera membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan Endang melakukan korupsi saat menjabat teller sebesar Rp 2.025.854.143.
“Benar, tim gabungan telah mengamankan seorang terpidana yang menjadi DPO kasus korupsi berinisal EP di Bandar Lampung,” katanya, Selasa (6/5/2025).
“Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terpidana ini telah menjadi DPO sejak tahun 2017. Adapun korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 2.025.854.143 saat menjabat sebagai teller bank,” lanjut Alfa.
Menurut Alfa, dalam putusan pengadilan tersebut, Endang mendapatkan vonis hakim selama 10 tahun hukuman penjara.
“Berdasarkan putusan majelis hakim yang bersangkutan ini divonis 10 tahun penjara,” jelasnya.