Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) OKU Selatan berinisial JA (38) membantah telah melakukan zina dengan MZ. Bahkan, dia siap untuk mengikuti proses hukum.
Sebelumnya, JA dan MZ digerebek di sebuah kos, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Senin (23/6/2025) malam. Penggerebekan ini berdasarkan laporan perzinaan kedua dari istri JA, yakni YTK (38) yang dilayangkan sore harinya.

“Terkait isu dan pemberitaan yang beredar (mengenai perzinaan), saya tegaskan kami tidak melakukan perbuatan tersebut. Kami hanya berkomunikasi terkait laporan MZ terhadap YTK,” tegasnya saat ditemui media, Rabu (2/7/2025).
Diketahui, YTK sempat melaporkan JA dan MZ ke Polrestabes Palembang pada Jumat (15/11/2024) atas kasus yang sama. Setelah proses penyidikan dan tidak terbukti adanya tindak pidana dalam laporan tersebut, MZ melaporkan balik YTK atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (10/2/2025) lalu.
JA menyebut, dirinya datang ke kos tersebut di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Berselang 30 menit kemudian, kata dia, ada kerumunan yang menggedor dan mengetuk pintu kamar kos tersebut. Kos itu pun tetap ramai hingga malam dan tak sedikit yang anarkis.
“Saya bingung. Jadi saya menunggu sampai ada pihak kepolisian yang bantu saya untuk keluar dari kos itu agar tidak terkena tindakan anarkis,” jelasnya.
“Tujuan saya (ke lokasi tersebut) hanya untuk koordinasi dengan MZ terkait masalah laporannya. Saat itu saya berpakaian lengkap dan tidak melakukan perzinaan,” sambung JA.
Mengenai statusnya dengan sang istri, JA mengatakan saat ini dirinya sudah dalam proses pengajuan talak pada YTK. Proses perceraian ini, kata dia, secara legalitas telah disampaikan ke Pengadilan Agama.
Sementara itu, kuasa hukum JA, MR Soki mengatakan dirinya telah mengetahui penetapan tersangka terhadap kliennya dan MZ tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami sudah mendapatkan informasi terkait klien kami (JA dan MZ) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan menghormati proses hukum,” ujarnya.
“Sampai saat ini, kami belum melakukan upaya hukum lain karena baru melalui proses awal penetapan tersangka. Ini masih panjang mengingat Pasal 284 KUHP (Perzinaan) harus memiliki bukti yang benar-benar dapat dibuktikan secara faktual,” ujarnya.