Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde Palembang. Pada Selasa (24/6), lima saksi penting diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proyek yang pasar tersebut yang mangkrak.
Diketahui lima orang yang diperiksa yakni AA selaku Sekwan Kota Palembang Tahun 2016-2019, KA selaku ajudan Wali Kota Palembang Tahun 2016-2019, SR selaku Kaban pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2016-2019, HA selaku Kabid PBB dan BPHTB Kota Palembang Tahun 2016-2019, MA selaku honor Bapenda Kota Palembang Tahun 2016-2019.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemeriksaan tersebut dia mengatakan pemeriksaan terhadap lima saksi itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada kelima saksi. Saat ini, kami masih menggali alat bukti dan fakta untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Vanny menjelaskan penyidik Kejati Sumsel juga terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak.
“Sampai sejauh ini, kita terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang itu,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pemerintahan, termasuk kantor Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel, untuk mengamankan dokumen yang relevan. Penyidikan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam proyek revitalisasi pasar bersejarah tersebut.
Penyidik juga memeriksa puluhan saksi lainnya, termasuk mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin. Pada pemeriksaan sebelumnya, tiga saksi dimintai keterangan dengan lebih dari 30 pertanyaan untuk mendalami keterkaitan pihak-pihak yang bertanggung jawab.