Eks Karyawan Konservasi di Jambi Ditangkap Jual Cula Badak-Sisik Trenggiling

Posted on

Polisi dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan perdagangan cula badak dan sisik trenggiling di Kota Jambi. Empat orang pelaku ditangkap dan salah satunya adalah mantan karyawan perusahaan konservasi.

Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya penjualan bagian tubuh hewan dilindungi tersebut. Petugas melakukan undercover buy dan mencurigai sebuah mobil Fortuner putih yang diparkir di Hotel Yello, Jalan Jenderal Sudirman, pada (26/3/2025).

“Jadi dari undercover Unit Tipidter kami di depan Hotel Yello berhasil memancing mereka keluar dan menangkap mereka ini,” kata Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, Senin (14/4/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu buah kardus bertuliskan ‘kerupuk udang’ berada di bagasi belakang mobil. Setelah dibuka ternyata berisi sisik trenggiling. Selain itu, petugas juga mendapati satu buah cula badak seberat 600 gram di dalam dasbor depan mobil.

“Satu buah cula badak diperkirakan akan dijual Rp 1,8 miliar dan sisik trenggiling ini sebanyak 1,3 kilogram,” jelas Boy.

Empat orang tersangka kemudian diamankan polisi, di antaranya Ramli Harun (39) warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Ramli diketahui eks karyawan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), perusahaan yang bergerak di bidang konservasi dan restorasi hutan di wilayah Bukit Tigapuluh, Kabupaten Tebo.

Kemudian, Sutrisno (58) dan Satriya (34) warga VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Terakhir, Raja Saudi (44) warga Indragiri Hulu, Riau.

Lebih lanjut, Boy menuturkan pihaknya masih mendalami konsumen dan asal perburuan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Pasalnya, barang bukti cula badak dan sisik trenggiling itu diketahui telah beberapa kali berpindah tangan.

“Pengakuan pelaku baru kali ini. Barang ini sudah berulang kali berpindah tempat dan tangan. Ini yang masih kita dalami,” terangnya.

Sementara itu, para pelaku mendapat upah yang cukup fantastis sehingga tergiur. Mereka dijanjikan upah Rp 300 juta, jika berhasil melakukan transaksi.

“Pengakuanya ini Rp 300 juta (upahnya) kalau laku,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra menambahkan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *