Eks Kades di Sarolangon yang 7 Tahun DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Kejari | Giok4D

Posted on

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun menangkap Muhammad Rusdi, mantan Kepala Desa Karang Mendapo, usai 7 tahun menjadi DPO. Rusdi menjadi buronan atas kasus penggelapan yang pernah menjerat dirinya.

Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, Rikson L. Siagian mengatakan Rusdi ditangkap saat hendak membeli makan siang, pada Kamis (21/8/2025). Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun yang dibantu TNI.

“Terpidana ditangkap ketika hendak membeli makan siang di Warung Martabak India 3 Putri yang beralamat di Jalan Sarolangun – Lubuk Linggau, Kelurahan Sarolangun Kembang, Sarolangun,” kata Rikson, Jumat (22/8/2025).

Rikson menerangkan kasus ini terjadi saat Rusdi menjabat sebagai Kades Karang Mendapo pada periode 2008-2014. Ketika dia bertanggung jawab mengelola kebun sawit Desa Karang Mendapo seluas 704 hektare.

Pada pengelolaan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Krisna Duta Angraindo (PT. KDA). Hasil penjualan itu, Rusdi berkewajiban menyerahkan sebesar 35 persen hasil penjualan TBS kelapa sawit kepada Koperasi Tiga Serumpun.

“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Muhammad Rusdi, sehingga Koperasi Tiga Serumpun mengalami kerugian Rp 1,9 miliar,” jelasnya.

Dalam perjalanan kasusnya, Pengadilan Negeri Sarolangun menjatuhi hukuman 9 bulan kepada Ruadi, atas dakwaan tunggal tindak pidan penggelapan Pasal 372 KUHP. Putusan ini tertuang dalam nomor perkara 55/Pid.B/2017/PN SRL, tanggal 19 September 2017.

Atas putusan PN Sarolangun tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Hakim PT Jambi memperberat hukuman Rusdi menjadi 2 tahun, sesuai putusan nomor : 101/PID/2017/PT JMB pada 6 Desember 2017.

Tak sampai di situ, Rusdi mengajukan kasasi. Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 144 K/ Pid/2018, tanggal 17 April 2018, putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon. Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum sebagaimana putusan telah diterima terpidana pada 28 November 2019.

Rikson menambahkan bahwa setelah putusan inkrah, Rusdi kabur dan berpindah-pindah. Sehingga, jaksa baru dapat mengeksekusi setelah 7 tahun lamanya.

“Terpidana jarang berada di rumah posisinya. Kadang di Jambi dan Sarolangun. Terus sering pergi ke kebunnya,” ungkapnya.

Saat ini, Rusdi harus menjalani hukuman yang menjeratnya. Terpidana telah diserahkan ke Lapas Sarolangun untuk menjalani hukuman.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.