Mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Arbain yang menggunakan dana desa untuk hajatan anak divonis dua tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa menerimanya.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Masriati di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (12/8/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Terdakwa Arbain dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur.
“Terdakwa memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Maka, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbain dengan pidana pokok selama 2 tahun kurungan penjara,” tegas hakim Masriati saat membacakan amar putusan, Selasa.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Arbain juga dijatuhi hukuman tambahan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 311,4 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima vonis tersebut.
“Diterima yang mulia,” kata kuasa hukum Arbain.
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Fikir-fikir yang mulia,” katanya.
Sebelumnya, mantan Kades Perjaya, Arbain menyelewengkan dana desa sebesar Rp 3114,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya mulai dari hajatan pribadi, membeli mobil dan untuk membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai Kades Perjaya pada periode berikutnya.
Namun sayangnya, Arbain gagal dalam pencalonan kembali dirinya sebagai Kades.
Modus penyelewengan yang dilakukan cukup beragam. Arbain memanipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat kuitansi fiktif pembelian material bangunan, hingga mengurangi volume pekerjaan infrastruktur desa.
Salah satu pekerjaan yang terdampak adalah proyek pembangunan drainase di Dusun II yang volumenya dikurangi dari rencana awal.