Eks Kabag Humas DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Bui Kasus Korupsi Pokir

Posted on

Terdakwa Arie Martharedo, mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Vonis ini dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Rabu (17/9/2025).

Selain Arie Martharedo, hakim juga memvonis Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra, kontraktor CV HK dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan.

Selain menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulanan kurungan penjara.

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan, kasus dugaan korupsi ini berawal dari terdakwa Arie Martharedo bersama Ketua DPRD Sumsel yang sebelumnya RA Anita Noeringhati melakukan kunjungan kerja pada tahun 2023.

Arie Martharedo menerima empat proposal pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Kemudian terdakwa Arie mendapat perintah dari Ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

Setelah itu, terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martharedo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan pokir dari RA Anita Noeringhati. Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV HK selaku pelaksana kegiatan pokir tersebut.

Setelah pertemuan tersebut terjadi kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martharedo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.

Ternyata pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bersama-sama dengan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang Wisnu Andiko Fatra sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *