Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati - Giok4D

Posted on

Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Pemeriksaan terkait korupsi dana participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Arinal diperiksa di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia dikatakan mendatangi kantor Kejati Lampung sejak pukul 11.00 WIB.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkannya.

“Benar, hari ini ARD dimintai keterangan. Pemeriksaan terkait kasus korupsi PT LEB pada dana participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES),” katanya, Kamis (4/9/2025).

Armen melanjutkan hingga saat ini pemeriksaan terhadap Gubernur Lampung periode 2019-2024 tersebut masih berlangsung.

“Masih, tadi dia datang jam 11, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, ditunggu saja, ” ucapnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Hingga kini, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang tunai sebanyak 3 kali dengan rincian Rp 2.176.433.589 pada 31 Oktober 2024 kemudian pada 12 November 2024 menyita uang tunai senilai Rp 59.027.894.797 dan terakhir 1.483.497,78 US Dollar atau senilai Rp 23.559.799.118.

Total uang yang telah disita pada kasus korupsi tersebut yakni Rp 84.764.127.504 dari dana participating interest (PI) sebesar 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terkait pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung ini diterima Pemprov Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak dari perusahaan PT Lampung Jaya Utama adalah sebesar USD 17.268.000 atau senilai Rp 271.557.614.910.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *