Eks Gubernur Lampung Arinal Diperiksa Kejati 9 Jam-Dicecar 20 Pertanyaan

Posted on

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung selama sembilan jam. Dalam pemeriksaan itu, dia dicecar 20 pertanyaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan Arinal diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB

“Hari ini saudara ARD memenuhi pemanggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi soal perkara tindak pidana korupsi Dana PI 10 persen yang tengah kami selidiki,” katanya, Kamis (18/12/2025).

“Pemeriksaan dilakukan dari siang hari sekitar pukul 11.00 WIB hingga tadi sampai pukul 20.00 WIB,” sambungnya.

Armen menyampaikan pihaknya meminta keterangan terkait kebutuhan penyidikan dalam kasus tersebut.

“Ada pertanyaan lebih dari 20 tadi,” jelasnya.

Disinggung akan kah ada pemanggilan selanjutnya terhadap Gubernur Lampung periode 2019-2024, Armen menyebutkan akan melihat perkembangan dari pihak saksi-saksi yang lain.

“Sekarang kami masih fokus untuk melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka sehingga pemberkasan segera dapat diselesaikan dan dapat kita limpahkan ke tahapan penuntutan ke pengadilan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus yang tengah dilakukan penyelidikan yang menyeret Arinal yakni kasus korupsi Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Dana tersebut dikelola oleh perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang dimana kala itu Arinal tengah menjabat.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita harta benda milik Arinal baik perhiasan emas, sertifikat tanah hingga mobil dengan total mencapai Rp 38,5 miliar.

Penyidik juga telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.