Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (sumsel) menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang periode 2016-2020.
Diketahui tersangka Prasetyo juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI.
Tersangka PB ini dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang, sebelumnya tersangka PB terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Tersangka PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliaar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khadirman mengatakan tersangka diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah pejabat salah satu BUMN yakni Tukijo (eks Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Divisi Gedung II), dan Septiawan Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III).
Dari proyek perencanaan teknis LRT yang dikerjakan oleh PT Perencana Djaja, terungkap adanya aliran dana yang kemudian diserahkan kepada pihak tertentu.
“Uang hasil proyek tersebut mulanya diterima oleh tiga terpidana tadi, lalu diserahkan kepada bendahara. Bendahara kemudian menyalurkan dana tersebut kepada orang yang mewakili tersangka. Nilai pasti uang yang diterima, belum dapat dipublikasikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Khadirman mengungkapkan, modus operadi yang dilakukan tersangka melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada terpidana Tukijo dan meminta BUMN tersebut menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumsel.
“Selanjutnya tersangka menerima sejumlah aliran dana dari terpidana Tukijo, terpidana Ign Joko Herwanto dan terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor,” ungkapnya.
Dia menambahkan untuk saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertahankan perbuatan.