Pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Edi Iskanda (34) diitangkap polisi karena menganiaya pria lanjut usia (lansia) yakni Jindr Tamimi (60) dengan kayu. Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal dituduh korban mencuri ayam.
Pelaku ditangkap di Dusun II Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Selasa (25/11) dini hari.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Kapolsek Indralaya AKP Junardi kepada infoSumbagsel, Rabu (26/11/2025).
Dia mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, (15/11). Korban saat itu menuduh pelaku mencuri ayam.
Tak terima atas tuduhan itu, pelaku pun menganiaya korban dengan menggunakan kayu sepanjang 80 sentimeter. Akibatnya, korban mengalami luka di tubuhnya.
Tiga hari setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Indralaya. Polisi yang mendapata laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Edi ditangkap.
“Dari pengakuan pelaku, dia tersinggung karena korban menuduhnya mencuri ayam. Pelaku tidak terima dan emosi hingga memukul korban menggunakan kayu,” ujarnya.
Selain pelaku, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti berupa kayu yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.
“Barang bukti kayu yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya sudah kita amankan,”ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.







