Pria yang menyetubuhi mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengaku dukun berhasil diamankan. Kepada korban, tersangka Doni (58) mengaku sebagai titisan dari Eyang Putri Kembang Dadar.
Doni menyebut, aksi tersebut ia lakukan di kamar kos tempat ia tinggal, Kecamatan Sukarami, Palembang dan pertama kali terjadi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saya mengaku titisan Eyang Putri Kembang Dadar. Bisa komunikasi dengan beliau,” ungkapnya, Kamis (17/4/2025).
Doni mengaku menawarkan janji nasihat agar SA dapat terhindar dari guna-guna. Inilah yang membuat korban percaya padanya hingga datang sampai 10 kali.
“(Korban) dijanjikan nasihat ilmu pengasihan supaya tidak diganggu ilmu hitam. Sudah 9-10 kali di kos saya,” tuturnya.
Doni menyebut, ia mencampurkan rebusan brotowali atau akar ali-ali pada minuman yang diberikan pada korban. Setelah meminumnya, korban pun tak sadarkan diri.
“(Minumnya dicampur dengan) brotowali direbus, lalu tak sadar diri. Korban (bangun tanpa busana) karena saya ‘pijat’,” katanya.
Pria berstatus duda tersebut mengaku aksi tersebut baru pertama kali ia lakukan dan hanya pada SA dengan mengaku bernama Adit, bukan Doni. Ia juga menyangkal adanya keterlibatan pacar SA dalam aksi tersebut.
“Baru pertama kali, dia saja korbannya. Saya beraksi sendiri, pacarnya tidak ikut-ikutan. Dia adik angkat (tersangka), hanya modal percaya sekali pada saya,” tuturnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, korban kini hamil dengan usia kandungan 3 bulan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 6 Huruf C UU no 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang dukun cabul, di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Doni (58). Pria yang mengaku sebagai “orang pintar” tersebut menipudaya korban SA (20) dengan dibius hingga disetubuhi
“Telah datang seorang pelapor SA yang melapor atas perbuatan cabul yang dilakukan (tersangka Doni). Korban disetubuhi dalam keadaan tak sadarkan diri,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis (17/4/2025).
Harryo menjelaskan, tersangka mengaku dapat memberikan perbantuan dengan cara magis agar korban atas permasalahan yang dihadapi. Percaya terhadap Doni dan mendatangi tersangka di kamar kosnya.
“Saudara Doni mengaku bisa memberikan ilmu agar (korban) tidak kena guna-guna. Untuk mendapatkan keinginannya, SA pun bersedia mengikuti petunjuk dari tersangka,” jelasnya.
Korban kemudian diberikan air putih oleh tersangka. Setelah diminum, ternyata korban tak sadarkan diri.
“Setelah meminum ‘air putih’ tersebut, korban langsung tak sadarkan diri. Artinya, air tersebut mengandung yang membuat korban menjadi demikian (terbius),” ujarny
Harryo melanjutkan, korban kemudian terbangun tiga jam kemudian. Namun, ia sudah tak berbusana.
“Namun korban ini tak merasa curiga atas apa yang terjadi. Korban masih percaya kepada tersangka. Kejadian ini kemudian berulang hingga 10 kali dan korban ternyata sudah mengandung dengan usia tiga bulan kehamilan,” ujarnya.