Dugaan Korupsi di Satpol PP Bangka Selatan, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Basel periode 2022-2023. Dalam kasus ini, Kejari menetapkan 4 orang tersangka.

Pada 2022-2023, Satpol PP Basel menggunakan anggaran belanja mencapai Rp 28 miliar. Adapun rinciannya pada 2022 sebesar Rp 13.074.158.418 dan Rp 15.025.698.262 pada tahun 2023. Dari total anggaran tersebut, Rp 412 juta diantaranya diduga dikorupsi.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti telah menetapkan status empat orang saksi menjadi tersangka,” ujar Kajari Basel Sabrul Iman di kantornya, Kamis (11/9/2025) malam.

“Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022-2023,” sambungnya.

Keempat tersangka tersebut adalah Plt Kasatpol PP Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berinisial H. Kemudian, selaku PPK Rutin berinisial RS dan Bendahara berinisial S. Terakhir tersangka inisial YP selaku penyedia dari CV Yoga Umbara.

Kasus terungkap dari temuan penyidik pidsus Kejari terkait adanya pembuatan laporan pertanggungjawaban belanja fiktif/palsu. Usai dilakukan penyelidikan, ternyata para tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

“Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat fakta perbuatan berupa pembuatan Laporan pertanggungjawaban fiktif/palsu. Akibatnya negara dirugikan Rp 412.516.414. Nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan,” tegasnya.

Keempatnya langsung di tahan di Lapas Kelas II A Kota Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan. Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain.