Dua selebgram di Lampung ditangkap usai mempromosikan judi online (judol). Keduanya mempromosikan judol lewat akun instagram pribadinya.
Keduanya ditangkap oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Lampung saat melakukan patroli cyber di media sosial. Adapun identitas keduanya yakni BNS (18) berstatus pelajar, dan IBP (24) berstatus wanita rumah tangga.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya menyatakan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Kedua tersangka ini dalam laporan yang berbeda namun kasusnya sama yakni mempromosikan situs judol atau judi online di akun instagram pribadi mereka,” katanya, Senin (1/12/2025).
“Untuk BNS ditangkap pada 21 November 2025 di wilayah Kabupaten Pringsewu. Sementara IPB ini kami amankan di Kabupaten Pesawaran,” sambungnya.
Keduanya, lanjut Dery, telah mempromosikan situs judi online selama 6 bulan dengan upah bayaran per 15 hari.
“Kalau dari pengakuannya 6 bulan. Namun itu masih kami dalami. Untuk upah mereka ini dibayar per 15 hari, kalau besarannya bervariasi,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari keduanya yakni uang tunai hingga 15 rekening aktif.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
