Dua pembunuh pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi. Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan penangkapan dua pelaku yang membunuh pasutri lansia di Tanggamus.
“Benar, alhamdulillah sudah terungkap dan para pelaku sudah berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” katanya, Minggu (14/12/2025).
Kata Yuni, selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan para pelaku untuk membunuh pasutri tersebut.
“Barang bukti berupa golok sudah ditemukan dan diamankan. Ada dua bilah golok,” ungkapnya.
Guna proses penyelidikan, Yuni mengatakan, keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus.
“Penyidik masih menggali keterangan keduanya guna proses penyelidikan kasus ini. Mohon bersabar untuk informasi lainnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung digegerkan dengan penemuan pasutri lansia tewas di dalam rumahnya, Sabtu (13/12/2025) pukul 23.30 WIB.
Saat ditemukan, pada tubuh korban terdapat luka gorokan hingga sayatan di jasad keduanya. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dua pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap.
