Polisi menangkap dua orang debt collector atau mata elang (matel) berinisial, DA (38) dan SH (29), di Sungai Penuh, Jambi, usai mengeroyok nasabah. Aksi itu terjadi ketika kedua pelaku hendak menarik mobil yang digunakan korban inisial M.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Selasa (16/12/2025), sekitar pukul 12.00 WIB.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan kejadian bermula ketika enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi korban. Mereka bermaksud untuk melakukan penarikan satu unit mobil Toyota Rush warna hitam.
“Dua orang di antaranya, yakni tersangka DA (38) dan SH (29), mendekati kendaraan dan berkomunikasi dengan korban M terkait kepemilikan kendaraan tersebut, sementara empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi,” katanya dalam keterangannya yang diterima infoSumbagsel, Kamis (18/12/2025).
Pada saat proses komunikasi berlangsung, seorang pria berinisial DS kerabat dari korban M, mendatangi para tersangka dan terlibat adu mulut.
Situasi pun memanas hingga DS berteriak meminta pertolongan, sehingga menarik perhatian warga sekitar lokasi pasar malam yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
Selanjutnya, terjadi perkelahian antara DS dan M, dengan dua matel DA dan SH. Saat perkelahian itu, tersangka DA diduga mengambil benda keras berupa besi yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban DS dan M.
“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, para korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kerinci.
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara pada Rabu (17/12/2025), penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka, yaitu DA dan SH, dan selanjutnya dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kerinci. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya peran pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.







