Driver Ojol Ditangkap Polisi Usai Jajakan Wanita ke Pria Hidung Belang

Posted on

Driver ojek online (ojol) di Bengkulu, berinisial EL (33) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjajakan wanita pemandu lagu ke pria hidung belang.

Diketahui, EL ditangkap tim Polda Bengkulu pada Maret 2025. Pelaku menjajakan sejumlah perempuan pemandu lagu di hiburan malam Kota Bengkulu kepada tamu yang baru tiba di Bengkulu melalui bandara.

Kepada tamunya, EL menawarkan pada tamu bahwa dia menyediakan sejumlah perempuan yang bisa diajak berhubungan badan dengan tarif Rp 2 juta semalam.

Jika sepakat soal harga dan wanita yang ditunjuk, maka EL mengantarkan perempuan yang dipesan ke hotel yang telah disepakati.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah polisi melakukan razia di hotel dan mengamankan wanita yang melayani tamu dari driver ojol tersebut. Setelah diinterogasi diketahuilah EL sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menjalani proses persidangan.

“Atas perbuatannya EL terancam didakwa pasal berlapis yakni pasal TPPO sub pasal 296 KUHPidana Sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Kedua Pasal 296 KUHP, ” kata Kasi Pidana Umum, Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan, Jumat (9/5/2025).

Rusydi menjelaskan, tim JPU akan merampungkan dakwaan dan melimpahkan berkas pelaku EL ke pengadilan untuk disidangkan.

“EL ini menjajahkan perempuan untuk laki-laki hidung belang, setelah selesai kita akan mengajukan ke pengadilan agar mendapat jadwal persidangan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *