DPO Pencuri Sawit di PALI Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Posted on

Pencuri kelapa sawit di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Pran alias Varel (37) ditembak polisi. Dia dihadiahi timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap.

“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melawan petugas dengan senjata api yang diselipkan di pinggangnya,” kata Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, Kamis (15/5/2025).

Robi mengatakan pelaku ditangkap saat berada di lokasi penjualan sawit di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan serta satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm,” jelasnya.

Robi mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di PT Surya Bumi Agro Langgeng, Blok 28 Divisi I, Jerambah Besi, Desa Karta Dewa, PALI, pada 4 April 2025 lalu. Saat itu terjadi pencurian 40 tandan sawit

Setelah kejadian itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada Rabu (14/5/2025) malam keberadaan pelaku diketahui sedang berada di tempat penjualan sawit.

Saat hendak ditangkap, kata dia, pelaku melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan yang terselip di pinggangnya. Petugas langsung melumpuhkan pelaku tanpa ada korban jiwa dan mengamankan satu pucuk senpi rakitan serta satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.

“Selain senpi rakitan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sawit curian, tojok, dan satu unit mobil Suzuki Futura bernopol BG-9649-Y, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Talang Ubi guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *