Dokter Anestesi Priguna Ditahan karena Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung

Posted on

Priguna Anugerah Pratama (PAP) sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi karena memperkosa penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Dokter residen anestesi itu tak hanya diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, ia juga mendapatkan sanksi yang lain.

Dilansir infoHealth, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter residen anestesi tersebut.

Pencabutan STR otomatis menandakan yang bersangkutan dipastikan tidak bisa berpraktik di fasilitas kesehatan manapun, lantaran surat izin praktik (SIP) juga otomatis tidak berlaku. Keterangan pencabutan STR tertuang dalam surat keputusan KKI yang dirilis 10 April 2025.

“Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) diberikan karena melakukan pelanggaran dalam pasal 219 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani pendidikan,” demikian alasan pencabutan STR, dalam surat yang diteken Ketua KKI drg Arianti Anaya yang diterima infocom Sabtu (12/4/2025).

STR Priguna yang dicabut semula berlaku hingga tiga tahun ke depan. Terdaftar sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Pemberian sanksi pencabutan STR sebagaimana dimaksud mengakibatkan segala bentuk perizinan dan penugasan terkait, tidak berlaku,” tegas Arianti.

Arianti menuturkan pencabutan STR dan SIP adalah sanksi terberat administratif dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu, polisi masih terus mendalami laporan kekerasan seks oleh Priguna, mengingat terdapat dua korban lain yang mengalami hal serupa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan sebelumnya menyampaikan penyimpangan seksual yang diakui pelaku. Ia menyebut Priguna memiliki fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Namun, penyidik masih akan mendalami pengakuan Priguna melalui pemeriksaan psikologi forensik.

“Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *