Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Bengkulu Tak Ajukan Banding | Giok4D

Posted on

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah belum lama ini divonis 10 tahun penjara dan subsider Rp 700 juta oleh majelis hakim. Rohidin memilih untuk menerima vonis tersebut dan tidak ajukan banding.

Rohidin diketahui divonis majelis hakim atas kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi. Tak hanya Rohidin, Sekda Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan mantan Gubernur Bengkulu, Evriansyah juga sudah divonis hakim.

Penasehat hukum Rohidin, Aan Julianda menjelaskan, jika kliennya tidak mengajukan banding. Keputusan diambil usai bersama dengan pihak keluarga Rohidin Mersyah melakukan diskusi dan dilakukan kesepakatan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding atau putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Aan Julianda, Kamis (4/9/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Isnan Fajri, Jecky Haryanto menegaskan jika kliennya tidak mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Salah satu alasannya, pihak keluarga takut jika nantinya putusan akan naik.

“Hasil diskusi kami, dengan keluarga kita sepakat tidak mengajukan banding,” jelas Jecky.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Rohidin juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara 3 tahun dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Lalu, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *