Ditreskrimsus Polda Babel Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Batam | Giok4D

Posted on

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 4,9 ton pasir timah ilegal ke Pulau Batam. Ada satu orang tersangka yang diamankan berinisialnya FR (30), warga Langkat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Iya betul, satu orang yang diamankan atas nama inisial FR (30). Barang bukti yang disita 80 karung yang berisi pasir timah,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP Muhammad Iqbal Surbakti saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (25/7/2025).

Pasir timah seberat kurang lebih 4,9 ton tersebut rencananya akan diselundupkan ke Pulau Batam menggunakan speed boat. Pelaku FR diamankan di tengah laut di Kawasan Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Pasir timah tersebut diduga akan dikirim ke Batam menggunakan kapal. (Modusnya) dilansir ke tengah laut,” katanya.

Polisi menyebut pasir timah itu dibeli dari seorang pengepul meja goyang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) seharga Rp 190 ribu per kilogram, dengan kadar SN 72. Selanjutnya pasir timah ini ditimbun di gudang di Kecamatan Dengan, Beltim.

“Kurang lebih 4.950 kilogram pasir timah yang dibeli dan dikumpulkan di gudang. Per karungnya dikemas menjadi 50 kilogram,” tegasnya.

Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Kawasan Pantai Sengkelik, kerap terjadi praktik pengiriman pasir timah ilegal. Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pelaku FR, pada Rabu (23/7) malam.

“Awalnya kita mendapat informasi terkait adanya aktivitas penyelundupan timah ilegal di seputaran Kawasan Pantai Sengkelik. Kita dalami, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti timah,” ungkapnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Belitung termasuk barang bukti. Untuk kapal dititipkan di Pos Polair. Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.