Bripka ML, seorang oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita. Saat ini, kasusnya sudah ditangani Propam dan pelaku terancam dipecat.
Dilansir infoSulsel, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) di Mapolres Luwu. Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengatakan Bripka ML adalah polisi yang bertugas di satuan tahanan dan barang bukti Polres Luwu.
“Inisial ML, berpangkat Bripka kasus percobaan rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba,” kata Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Dia menyebut, saat ini pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada Propam Polres Luwu.
“Kasus ini tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu,” tegasnya.
Adnan menerangkan pihaknya tidak akan mentolerir dugaan pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya tersebut. Dia tidak segan akan merekomendasikan pemecatan tidak terhormat (PTDH) apabila oknum polisi tersebut terbukti melakukan percobaan pemerkosaan.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Adnan.
Menurutnya, terduga pelaku saat ini telah diamankan di sel Provos Polres Luwu. Dia berjanji akan menangani seluruh proses oknum tersebut secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan.
“Proses sedang berjalan, yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan, agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” tutupnya.