Pasangan suami istri asal Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditabrak dua unit mobil di Palembang saat hendak menyeberang jalan. Akibatnya, sang istri meninggal dunia dan suaminya kritis.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Bank BSI kota Palembang pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula saat mobil Toyota Raize BG-1148-ZT dikemudikan Dendi (23) dan mobil Toyota Innova Zenix BG-1563-AAD yang dikemudikan Ahmad Aulan Segentar (23) berjalan dari arah perputaran LIA mengarah simpang Polda dengan kecepatan tinggi.
Saat tiba di lokasi kejadian, mobil Toyota Raize menabrak seorang pejalan kaki bernama Robinsar (40) yang menyeberang dari arah kanan mengarah ke kiri, dan mobil membanting setir ke arah kiri. Kemudian mobil Toyota Zenix yang berjalan beriringan dengan mobil Raize membanting setir ke kanan dan menabrak pejalan kaki bernama Sri Rahma (33) yang juga sedang menyeberang.
Akibatnya, korban Robinsar mengalami luka robek bahu kiri dan kepala belakang, dalam kondisi tidak sadar dan perawatan RSMH Palembang. Sementara, korban Sri Rahma meninggal dunia setelah mengalami luka robek pelipis kanan, dagu dan kaki kanan, mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan telinga.
“Iya 1 orang meninggal dunia. 1 orang luka berat dirawat di rumah sakit,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto.
Saat ini, kata Hermanto, kedua pengemudi mobil berserta kendaraan sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hermanto mengatakan dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni karena kelalaian 2 pengemudi mobil sewaktu mengendarai mobil tidak konsentrasi.
“Dua pengemudi mobil sewaktu mengendarai kendaraan tidak konsentrasi dengan kecepatan yang tinggi, sehingga tidak dapat menguasai kendaraan dengan serta tidak memperhatikan situasi sekitar. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ujarnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.







