Suasana usai rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Ogan Ilir mendadak berubah tegang. Seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir aktif Yansori dijemput Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir usai mengikuti rapat paripurna tersebut, Rabu (7/1) malam.
Penjemputan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di wilayah Kecamatan Indralaya Utara. Setelah dijemput, Yansori langsung dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak lama setelah diperiksa, penyidik menetapkan Yansori sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menjelaskan penjemputan paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sudah tiga kali, maka saat yang bersangkutan mengikuti rapat paripurna, tim kami sudah menunggu,” kata Assarofi kepada infoSumbagsel, Kamis (8/1/2026).
Menurut Assarofi, tim Pidsus Kejari Ogan Ilir menunggu sekitar satu jam hingga rapat paripurna selesai. Usai kegiatan tersebut, penyidik langsung memanggil Yansori dan membawanya ke kantor kejaksaan untuk diperiksa.
“Kami menunggu sekitar satu jam. Setelah rapat paripurna selesai, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Kejari Ogan Ilir,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yansori langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkap Assarofi.
Dijelaskan Assarofi, kasus ini terjadi saat Yansori menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, periode 2008-2022. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 62 orang saksi.
“Terkait perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi,” katanya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang masuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
“Modus operandi tersangka selaku Kepala Desa Pulau Kabal menerbitkan SPH atas tanah yang termasuk kawasan hutan. Selain itu, tersangka juga membantu menjualkan tanah tersebut kepada beberapa pihak dan menerima fee dari transaksi tersebut,” jelas Assarofi.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 10.584.288.000.
Assarofi menambahkan, tersangka juga telah melakukan penitipan uang sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
“Tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp 600 juta. Hingga saat ini, total uang yang dititipkan ke RPL Kejari Ogan Ilir dari para pihak terkait mencapai Rp 742.200.000,” pungkasnya.







