Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Deni Muslimin (33) ditangkap polisi karena menggadaikan motor kakak iparnya yakni IS (38). Hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua korban Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna mengatakan saat itu tersangka yang sedang berada di rumah orang tua korban langsung membawa motor Honda Supra bernopol B-6220-JR milik korban tanpa izin untuk digadaikannya.
“Saat itu korban sedang berada di Prabumulih dan tersangka langsung mengambil kunci motor korban dan membawa motor tersebut ke Desa Mataram, Musi Rawas, bersama temannya berinisial D untuk digadaikannya ke seorang perempuan sebesar Rp 500 ribu,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Minggu (10/8/2025).
Akibat kejadian tersebut, kata Nyoman, korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuklinggau Selatan dan berharap agar tersangka segera ditangkap.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Ipda Hari Ardiansyah mengatakan pihak kepolisian yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka bersembunyi di rumah temannya di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.
“Akhirnya tersangka langsung kita tangkap saat berada di sebuah Pertashop di B Srikaton pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara motor korban yang sudah digadaikan tersangka masih kita lakukan pencarian,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku dengan sengaja menggadaikan motor kakak iparnya untuk mendapatkan uang agar bisa bermain judi online jenis slot.
“Sementara untuk temannya yakni D masih kita buru keberadaannya,” ujarnya.