Delapan Truk Batu Bara Diamankan dan Diberi Tilang di Lubuklinggau

Posted on

Sebanyak delapan truk batu bara di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan tim gabungan serta diberi sanksi tilang oleh polisi. Truk itu diamankan karena melintas pada siang hari.

Kanit Turjawali Polres Lubuklinggau Ipda Indrayatno mengatakan delapan truk itu dihentikan karena melintas di pusat Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian, sambungnya, truk tersebut dikumpulkan ke Pos Polantas Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Jadi para anggota yang patroli tadi melihat ada truk-truk batu bara yang melintas di pusat kota. Jadi langsung dari mandat saya untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (30/4/2025).

“Jadi tadi langsung dibawa ke pos lantas simpang RCA dan sesuai instruksi langsung dari wali kota, truk tersebut tidak diperbolehkan melintas pada siang hari baik dalam keadaan terisi maupun kosong,” sambungnya.

Indrayatno mengatakan delapan truk yang disetop tersebut baru pulang setelah mengangkut batu bara dari Bengkulu menuju Jambi.

“Mohon sekiranya untuk pengurus ataupun pemilik baru bara baik dari Bengkulu maupun Jambi, silahkan untuk melintas di Lingkar Utara, dan Lingkar Selatan sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.

Indrayatno mengungkapkan setelah para sopir truk tersebut diberikan teguran, mereka pun akhirnya diberikan surat tilang. Hal itu merupakan peringatan yang pertama dan terakhir untuk kendaraan batu bara yang melintas di dalam Kota Lubuklinggau

“Mereka diberikan hukuman yang sesuai dengan aturan yakni tilang. Kemudian surat-surat kendaraannya yang tidak lengkap baik SIM dan STNK itu tidak kita izinkan. Nantinya tilang tersebut akan diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Lubuklinggau M Syarifian mengatakan aturan larangan kendaraan pengangkut batu bara di perkotaan merupakan aturan dari surat keputusan atau instruksi walikota nomor 420/KPTS/DISHUB/2022.

“Jadi pada titik tertentu menyatakan kendaraan baik itu angkutan berat ataupun khusus itu dilarang memasuki wilayah Kota Lubuklinggau pada waktu tertentu. Waktunya itu mulai pukul 22.00 WIB baik dari arah Jambi maupun Bengkulu dan Palembang sampai pukul 05:00 WIB. Kalau truk khusus, itu berlaku setiap hari,” ujarnya.

Syarifian pun menjelaskan jalur yang bisa dilewati para sopir truk batu bara bila ingin melewati Kota Lubuklinggau.

“Kalau dari arah Jambi itu silahkan masuk dari arah Petanang, lewat jalan Lingkar Utara, tembus Simpang Periuk dan langsung ke Simpang Bandara, kemudian belok kiri sehingga tembus ke Lingkar Selatan yakni jalan perbatasan Watas. Sedangkan dari arah sebaliknya begitu juga,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu sopir trus batu bara yang kena tilang bernama Indra mengatakan bila ban truknya pecah sehingga ia pun terpaksa pulang melewati Kota Lubuklinggau pada siang hari.

“Saya nggak tahu (aturan larangan truk melintasi kota siang hari) karena saya sering lewatnya malam. Kebetulan kami tadi pecah ban jadi kita perbaikan dulu dan habis itu langsung berangkat. Kami gak tau kalau salah. Saya asalnya dari Curup, saya pengemudi batu bara ngambil dari Jambi nganter ke Bengkulu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *