Bagi seorang muslim yang memilih makanan perlu memperhatikan kehalalan termasuk mengecek produk turunan babi. Ada banyak jenis produk yang beredar di masyarakat mengandung turunan B2 atau babi.
Mengetahui jenis-jenis produk turunan babi menjadi langkah awal untuk memilih makanan yang halal. Sebagaimana Allah SWT jelaskan dalam Al-Quran tentang larangan makan babi pada surat Al-Baqarah ayat 173 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah...” (QS. Al-Baqarah ayat 173)
Dilansir Kemenag Jatim, firman tersebut bukan untuk menakut-nakuti umat Islam melainkan agar berhati-hati dalam memilih produk, baik yang dikonsumsi ataupun yang akan digunakan. Oleh karena itu, untuk menjaga keselamatan dan kesecuian dari makanan haram, maka diperintahkan untuk telitih seblum membeli.
Perlu juga memperhatikan sertifikat halal dalam produk sudah ada atau belum. Nah, untuk produk non kemasan yang dijual di pasar, sebaiknya ditanyakan kepada pembeli sudah halal atau belum. Bisa juga ditanyakan bahan yang digunakan dari babi atau bukan.
Inilah daftar produk turunan babi yang biasanya beredar di masyarakat dan perlu diketahui umat Islam agar dapat berhati-hati dalam memilih makanan.
Cara Cek Makanan Mengandung Babi atau Tidak
Dengan mengenali ciri-ciri dari suatu produk yang mengandung babi bisa mengantisipasi agar tidak dikonsumsi. Hal ini perlu dilakukan bagi setiap muslim apabila ragu dengan suatu produk.
Dilansir Majalah Farmasetika berjudul Cara Memastikan Makanan dan Minuman Tidak Mengandung Babi ditulis Patihul Husni serta sumber lainnya, inilah 5 cara cek makanan mengandung babi atau tidak.
Mengecek logo halal pada produk makanan dan minuman menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Logo halal biasanya terletak di kemasan pada sudut atas atau bawah. Penggunaan logo halal sejak 2018 menggunakan versi pemerintah yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Label halal Indonesia berwarna ungu dengan tulisan halal di bawah logo. Label ini telah berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022. Kendati begitu, beberapa produk masih menggunakan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwarna hijau.
Sesuai aturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjelaskan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu dari babi harus mencantumkan tanda khusus bertuliskan “MENGANDUNG BABI” serta gambar babi berwarna merah di dalam kotak yang warna merah juga.
Peraturan ini juga menyatakan bahan pangan yang berasal dari turunan babi harus diikuti dengan kata babi misalnya, daging babi, gelatin babi, lemak babi.
Memeriksa komposisi dalam makanan menjadi salah satu langkah untuk memastikan produk mengandung babi atau tidak. Waspadai jika menemukan adanya tulisan kandungan gelatin dalam daftar komposisi.
Deteksi makanan yang halal atau tidak bisa dilakukan menggunakan aplikasi. LPPOM MUI menyediakan fitur “Pencarian Produk Halal” pada website resmi MUI pada link . Selain itu, bisa juga mengecek melalui laman resmi BPJPH pada alamat link
Cara terakhir yakni dengan mengenali istilah lain dari nama babi yang biasanya ditulis dengan bahasa asing. Adapun beberapa contoh istilah nama babi yang harus diketahui seperti pig, pork, swine, hog, boar, lard, bacon, ham, sow, dan porcine.
Itulah daftar produk turunan babi yang perlu diketahui oleh umat Islam agar dapat memilih makanan yang halal. Semoga membantu, ya. makanan halal