Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Karena itu, tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan BSU. Ada beberapa daftar kriteria penerima BSU 2025 yang harus dipenuhi.
Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, kriteria penerima BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam aturan tersebut disebutkan enam kriteria penerima BSU yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran Juni dan Juli 2025. Berikut ini daftar lengkap beserta tahapan pencairan dana.
Berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, inilah daftar kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.5000.000 atau maksimal UMK/UMP daerah
4. Bukan anggota TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)
Pastikan upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan telah membayar iuran. Ini menjadi poin penting yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar.
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.
1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.
3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.
4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima
6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.
Penerima dapat memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak melalui link BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan hanya memerlukan nomor NIK KTP dan data diri lainnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
1. Buka
2. Klik “Cek Status Penerima BSU”
3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
4. Lengkapi semua data diri mulai dari:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama lengkap
– Tanggal lahir
– Nama ibu kandung
– Ketik ulang nama ibu kandung
– Nomor HP terkini
– Ketik ulang nomor HP
– Email terkini
– Ketik ulang email
5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar
6. Klik “Lanjutkan”
7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)
8. Pastikan informasi benar
9. Klik “Lanjutkan”
Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)” setelah mengisi data diri.
Sementara yang berhasil melakukan pengecekkan akan mendapatkan notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025” ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.
Untuk kepastian pencairan dan penyaluran dana bantuan akan diinformasikan melalui pesan atau email yang diisi. Pekerja dapat menunggu dana bantuan masuk ke rekening Himbar yang sudah didaftarkan.
Pekerja dapat datang langsung ke ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan. Bagi yang terdaftar akan mendapat uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.
Untuk yang tidak termasuk penerima BSU berarti belum memenuhi kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Itulah penjelasan daftar kriteria penerima BSU 2025 lengkap dengan tahapan pencairan dan cara ceknya. Semoga berguna, ya.