Curi Uang dan Emas Senilai Rp 43 Juta Milik Ortu, Pasutri di Lampung Diringkus

Posted on

Pasutri di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Keduanya mencuri uang dan perhiasan emas milik orang tua dengan total Rp 43 juta.

Kedua pelaku bernama Marsih dan Siregar warga Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga mengatakan kasus bermula saat korban mengetahui uang dan perhiasan emasnya hilang pada Kamis (9/10/2025) lalu.

“Jadi awalnya ada salah satu anak korban yang ingin meminjam uang, kemudian korban ingin mengambil uang di dalam lemari dan baru sadar bahwa uang yang berada dalam toples hilang,” katanya, Senin (13/10/2025).

Mengetahui hal tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Gedong Tataan dan pihak polsek langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Dalam proses penyelidikan, tim Polsek Gedong Tataan mencurigai kedua pelaku. Dan pada Minggu (12/10/2025) tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan kedua pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti baik uang maupun perhiasan emas,” jelasnya.

Pande menyebutkan uang tunai yang dicuri Rp 15 juta, cincin emas seberat 5 gram, cincin emas 24k seberat 4 gram, kalung seberat 10 gram dan liontin seberat 1 gram.

Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Mapolsek Gedong Tataan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *