Seorang spesialis pencuri motor dan kotak amal masjid di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Juari (28) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku nekat melakukan pencurian untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online jenis slot.
Tersangka ditangkap usai mencuri motor milik IRT berinisial S di rumahnya Jalan Rinjani Perumgria Bukit Kaba, RT-08, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat kejadian, korban yang baru selesai melaksanakan salat Magrib mencari motornya jenis Supra X125 bernopol BG-3302-GM yang mau dipakai oleh menantunya untuk pergi ke warung.
“Dikarenakan menantunya tidak menemukan motor korban, akhirnya korban sendiri yang mengecek motor miliknya yang terparkir di depan teras rumah. Namun ia terkejut lantaran motornya tidak ada disana,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (3/7/2025).
Kurniawan mengatakan korban yang merasa dirugikan tersebut pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Lubuklinggau.
“Setelah laporan korban diterima, kami pun melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Desa Madang Air Merah, RT-04, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan,” jelasnya.
Kurniawan mengatakan tersangka pun akhirnya mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak Kontak Motor menggunakan kunci T saat keadaan sedang sepi.
“Ia juga mengakui bahwa motor tersebut ia jual kepada penadah E yang tinggal di daerah Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu seharga Rp 1.5 juta yang digunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi,” ungkapnya.
Kata dia, tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah kita lakukan pendalaman, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali di bulan Juni kemarin yakni mencuri kotak amal di Masjid Khoiruss Saadah di Kelurahan Taba Lestari dan Masjid Al-Fathona di Kelurahan Batu Urip. Hasilnya juga digunakan untuk narkoba dan judi,” tuturnya.