Curi Mobil Warga Muba, Ari Ditangkap-2 Rekannya Diburu Polisi

Posted on

Satu unit mobil milik warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) raib dicuri saat terparkir di halaman rumah. Pelaku utama, Ari Rici Ricardo, berhasil ditangkap polisi. Saat ini, polisi sedang memburu dua rekannya yang masih DPO.

Diketahui, korban bernama Ahmad Sobirin melapor bahwa dirinya kehilangan mobil Ayla warna merah berpelat BG-1475-BF yang terparkir di halaman rumahnya yang terletak di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada Jumat (18/4/2025) lalu.

Menyadari mobilnya hilang, korban langsung melapor ke Polres Musi Banyuasin. Berbekal laporan tersebut, tim penyidik Unit Pidum Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan mengarah pada pelaku Ari Rici Ricardo, yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus serupa.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto membenarkan salah satu pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Saat pemeriksaan, kata Afhi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang lain.

Afhi menjelaskan, salah satu pelaku telah tertangkap lebih dahulu dalam perkara lain, sementara dua lainnya masih buron.

“Tersangka ini merupakan bagian dari kelompok pencurian kendaraan bermotor lintas lokasi, serta telah banyak melakukan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Muba berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polres Muba,” ujarnya.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *