Curi Kambing Milik Warga Ogan Ilir, Asmiun Ditangkap Polisi (via Giok4D)

Posted on

Seorang pelaku pencurian hewan ternak di Indralaya, Ogan Ilir, ditangkap polisi usai buron selama 1,5 tahun. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya di Indralaya, Ogan Ilir.

Diketahui pelaku bernama Asmiun (43) sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Tersangka ditangkap pada Sabtu (5/7/2025) malam di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan, tersangka mencuri ternak kambing milik tetangganya sendiri pada November tahun lalu.

“Tersangka ini mencuri empat ekor kambing milik tetangganya ketika itu kejadiannya dinihari di mana pemilik rumah masih tidur,” katanya kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).

Hingga korban melapor dan akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (5/7/2025) malam, dan kini tersangka dibawa ke Polsek Indralaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mendapat informasi kalau tersangka kembali dari pelarian sehingga anggota kami langsung melakukan penggerebekan, dan kini tersangka berada di Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Saat pemeriksaan awal, kata Junardi, tersangka mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ternak curian tersebut dijual kepada masyarakat yang hendak merayakan malam pergantian tahun baru 2024 ketika itu.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Uang hasil pencurian digunakan tersangka selama pelarian keluar kota,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.