Petani asal Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Andika (37), ditangkap polisi karena mencuri dua motor di kosan Kota Prabumulih, Sumsel. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Pelaku melakukan aksinya di sebuah kosan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Muara Dua Barat, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, Rabu (16/7/2025).
Tiyan mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korbannya bernama Arif Saputra seorang karyawan swasta berusia (48) warga Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan melihat motor miliknya diparkirkan di parkiran kos TKP sudah tidak ada, Rabu (5/3/2025) sekira pukul 04.50 WIB.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Ketika korban bangun dari tidur hendak bekerja, melihat motornya sudah tidak ada lagi di lokasi dan korban langsung melaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di kampung halamannya Dusun II, Desa Kemang Manis Tanah Abang, PALI, Selasa (15/7) sekira pukul 18:00 WIB. Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Supra X 125 warna hitam, satu buah gerinda, satu buah solder listrik, satu paket kunci T bobol motor dan gembok, satu buah helm, dan satu buah jaket warna hitam.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Prabumulih mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian,” ujarnya.