Suryani (30), ibu rumah tangga korban penyiraman air keras oleh suami sirinya, Arfan, hingga mengalami luka bakar 83 persen mencari keadilan hingga ke Presiden RI. Warga Banyuasin, Sumatera Selatan itu curhat karena pelaku hingga kini belum ditangkap polisi.
Diketahui, laporan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang dialami Suryani, sudah diterima Polda Sumsel pada 22 November 2024 lalu yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT, Ka Siaga III AKP Syaiful.
“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, tolong saya Pak, saya disiram air keras Pak, ini luka saya Pak,” kata Suryani sambil menunjukkan luka bakar di sekujur tubuhnya, Selasa (3/6/2025).
Kuasa hukum Suryani, Sapriadi mengungkap meski belum mendapat SP2HP resmi dari polisi, namun pihaknya baru-baru ini sudah mendapatkan informasi lisan dari penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel bahwa terlapor sudah ditetapkan berstatus tersangka.
“Kalau informasi lisan terkait penetapan tersangka kita sudah dapat info dari penyidik, tapi kalau SP2HP resmi kita belum terima,” katanya kepada infoSumbagsel, terpisah.
Menurutnya, Suryani kini trauma dan ketakutan karena kerap diteror pelaku dengan memaksa agar korban segera mencabut laporannya. Dia berharap pelaku yang sudah jelas identitasnya itu agar segera ditangkap.
“Korban traumalah, dia ketakutan dengan cara si pelaku ini (kerap meneror korban maksa minta cabut laporan), ini laporannya kan sudah lama tapi pelaku masih bebas berkeliaran, korban luka bakar 83 persen akibat kejadian itu sampai cacat seumur hidup, visumnya jelas, polisi tahulah itu, harusnya kan ditangkap, kenapa dibiarkan saja berkeliaran sampai sekarang,” katanya.
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan yang membuat Suryani cacat permanen tersebut terjadi di depan kediamannya di Dusun 1, Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang mengantar anaknya dari sekolah.
“Korban ini awalnya pergi mengantar anaknya berangkat ke sekolah dan saat pulang bersama anaknya saat tiba di depan rumah tiba-tiba dihentikan terlapor, dan terlapor langsung menyiram air keras ke korban mengenai wajah, lengan kanan dan kiri serta kaki korban yang mengakibatkan luka bakar dan nyeri yang hebat,” katanya.
“Tak lama setelah kejadian keluarga korban mendapati korban sudah tak berdaya dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bunda untuk diberikan perawatan medis. Atas kejadian itu korban pun memiliki utang ke rumah sakit sebesar Rp 360 juta lebih, untuk biaya pengobatan,” sambungnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo membenarkan jika Arfan sudah ditetapkan tersangka. Polisi sudah menetapkan Arfan status DPO dan masih dalam pengejaran.
“Iya, (Arfan) sudah tersangka. Buron, sudah diupayakan back up dari jatanras, tapi belum dapat tersangkanya. Masih dalam pengejaran,” jelasnya.