Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Charles (35) ditangkap polisi lantaran mencuri motor ayahnya, Dawan Sobono (60). Hasil curian tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan saat itu korban yang baru pulang bekerja sedang beristirahat sebentar di dalam rumah.
Sementara motor korban jenis Honda Supra bernopol AB-4129-UA berada di teras rumah dan kuncinya diletakan di atas meja di dekat korban.
“Setelah terbangun, korban hendak memasukan motornya ke dalam rumah dan melihat bahwa motor tersebut sudah tidak ada di teras rumah. Korban pun menanyakan kepada istrinya ke mana motor tersebut dan dijawab bahwa motor tersebut dibawa oleh anaknya yakni Charles,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (9/9/2025).
Mendengar itu, kata Erwin, korban khawatir motor tersebut akan hilang dibawa oleh tersangka karena anaknya tersebut sering membeli narkoba dan bermain judi online.
“Setelah beberapa hari, ternyata motor tersebut tidak kunjung kembali dan anaknya juga belum kembali ke rumah. Akibat kejadian tersebut, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat agar tersangka segara ditangkap,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Erwin, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB saat ia baru pulang ke rumahnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah menggadaikan motor tersebut ke Desa Tanjung Sanai, Rejang lebong dimana hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online,” jelasnya.
Erwin mengatakan tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.